1. Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur atau anasir, yaitu :
a. Rapat,
b. Mufakat,
c. Gotong-royong,
d. Hak mengadakan protes bersama, dan
e. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
Kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern, meliputi 3 (tiga) hal, yaitu :
a. Demokrasi di bidang politik,
b. Demokrasi di bidang ekonomi, dan
c. Demokrasi di bidang sosial.
2. Demokrasi Pancasila
Pancasila adalah ideology nasional. Sebagai ideology nasional, Pancasila berfungsi sebagai :
1) Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman membuat dan menilai keputusan politik;
2) Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.
Nilai-nilai dari setiap sila pada Pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kedaulatan rakyat
b. Republik
c. Negara berdasar atas hukum
d. Pemerintahan yang konstusional
e. Sistem perwakilan
f. Prinsip musyawarah
g. Prinsip ketuhanan
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupaun sempit, sebagai berikut :
1) Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
2) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Namun terdapat pandangan yang berbeda mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokrasi itu diterapkan dalam pemerintahan Negara. Pandangan pertama diwakili oleh Soepomo dan Soekarno yang secara gigih menentang dimasukannya hak-hak tersebut dalam konstitusi. Pandangan kedua diwakili Moh. Hatta dan Moh. Yamin yang memandang perlunya pencantuman hak-hak warga dalam undang-undang dasar.
Menurut Soepomo, politik pembangunan Negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia.
Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menganggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluan pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta, 1953). Kerakyatan itu sama dengan kedaulatan rakyat, namun berbeda dengan kedaulatan individu di Negara-negara Barat. Menurutnya, demokrasi di Negara Barat hanya terbatas pada bidang politik, sedangkan kedaulatan rakyat Indonesia juga memuat bidang sosial dan ekonomi. Masyarakat Indonesia tidak bersifat individu, tetapi kolektivitet/rasa bersama dalam bidang politik, sosial dan ekonomi.
Demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 3 (tiga) masa yaitu sebagai berikut :
a. Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi parlementer.
b. Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin.
c. Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.
Afan Gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi indonesia terdiri atas :
a. Periode masa revolusi kemerdekaan,
b. Periode masa demokrasi parlementer (representative democracy),
c. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy),
d. Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy),
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut :
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950.
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959;
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1988.
d. Pelaksanaa Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sapai 1999.
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
Pada masa reformasi ini, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.
Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain :
a. Kerusuhan di Aceh;
b. Kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur;
c. Konflik di Ambon, Maluku, Kalimantan Tengah, dan lain-lain.
Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata membutuhkan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan dimana-mana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar