Sabtu, 23 April 2011

bebhenarief: PENDIDIKAN DEMOKRASI

bebhenarief: PENDIDIKAN DEMOKRASI: "Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga – lembaga politik demokrasi yang ada di suatu Negara. Suatu Negara dikat..."

PENDIDIKAN DEMOKRASI

Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga – lembaga politik demokrasi yang ada di suatu Negara. Suatu Negara dikatakan Negara demokrasi bila di dalamnya terdapat lembaga – lembaga politik demokrasi Lembaga itu antara lain : pemerintah yang terbuka dan bertanggung jawab parlemen, lembaga pemilu, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.

Akan tetapi, mengapa demokrasi sekarang ini cenderung pada sikap kebebasan yang semakin liar, kekerasan, bentrokan fisik, konflik antarras dan agama, brutalitas, ancaman bom, terror, rasa tidak aman, dan sebagainya. Jawabannya adalah karena kultur demokrasi belum tegak di masyarakat.

Jadi, demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hokum, aturan ataupun lembaga – lembaga Negara lainnya. Masyarakat demokratis, pendidikan demokrasi mutlak diperlukan. Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai – nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga Negara.

Pada tahap selanjutnya, pendidikan demokrasi akan menghasilkan masyarakat yang mendukung system politik yang demokratis.

Sosialisasi nilai – nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi adalah bagian dari sosialisasi politik Negara terhadap warganya. Namun demikian, pendidikan demokarsi tidaklah identik dengan sosialisasi politik itu sendiri. Sosialisasi politik mencakup pengertian yang luas sedangkan pendidikan demokrasi mengenai cakupan yang lebih sempit. Sesuai dengan makna pendidikan sebagai proses yang sadar dan terencana, sosialisasi nilai – nilai demokrasi dilakukan secara terencana, terprogram, terorganisasi secara baik khususnya melalui pendidikan formal.

Pendidikan demokrasi dapat saja merupakan pendidikan yang diintegrasikan ke dalam berbagai bidang studi, missal dalam mata pelajaran PPKN dan Sejarah atau diintegrasikan ke dalam kelompok ilmu social lainnya. Lain pihak pendidikan demokrasi dapat pula dijadikan subject matter tersendiri sehingga merupakan suatu bidang studi atau mata pelajaran.

Dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem PEndidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab adalah pendidikan demokrasi.

Pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah (Mirriam Budiardjo, 1977)
a. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak yang dijamin;
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals);
c. Pemilihan umum yang bebas;
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e. Kebebasan untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi;
f. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Namun berdasarkan praktik. Pendidikan kewarganegaraan mengemban misi, sebagai berikut :
a. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya yaitu civic education.
b. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter.
c. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan bela negara.
d. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan semokrasi (politik). Pendidikan kewarganegaraan mengemban tugas menyiapkan peserta didik menjadi warga negara.

bebhenarief: SISTEM POLITIK DEMOKRASI

bebhenarief: SISTEM POLITIK DEMOKRASI: "1. Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua perbedaan, yaitu sistem politik demokrasi d..."

bebhenarief: Demokrasi di Indonesia

bebhenarief: Demokrasi di Indonesia: "1. Demokrasi Desa Menurut Mohammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pe..."

Demokrasi di Indonesia

1. Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.

Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur atau anasir, yaitu :
a. Rapat,
b. Mufakat,
c. Gotong-royong,
d. Hak mengadakan protes bersama, dan
e. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.

Kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern, meliputi 3 (tiga) hal, yaitu :
a. Demokrasi di bidang politik,
b. Demokrasi di bidang ekonomi, dan
c. Demokrasi di bidang sosial.


2. Demokrasi Pancasila
Pancasila adalah ideology nasional. Sebagai ideology nasional, Pancasila berfungsi sebagai :
1) Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman membuat dan menilai keputusan politik;
2) Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.

Nilai-nilai dari setiap sila pada Pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian.

Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kedaulatan rakyat
b. Republik
c. Negara berdasar atas hukum
d. Pemerintahan yang konstusional
e. Sistem perwakilan
f. Prinsip musyawarah
g. Prinsip ketuhanan

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupaun sempit, sebagai berikut :
1) Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
2) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.


3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi.

Namun terdapat pandangan yang berbeda mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokrasi itu diterapkan dalam pemerintahan Negara. Pandangan pertama diwakili oleh Soepomo dan Soekarno yang secara gigih menentang dimasukannya hak-hak tersebut dalam konstitusi. Pandangan kedua diwakili Moh. Hatta dan Moh. Yamin yang memandang perlunya pencantuman hak-hak warga dalam undang-undang dasar.

Menurut Soepomo, politik pembangunan Negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia.

Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menganggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluan pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta, 1953). Kerakyatan itu sama dengan kedaulatan rakyat, namun berbeda dengan kedaulatan individu di Negara-negara Barat. Menurutnya, demokrasi di Negara Barat hanya terbatas pada bidang politik, sedangkan kedaulatan rakyat Indonesia juga memuat bidang sosial dan ekonomi. Masyarakat Indonesia tidak bersifat individu, tetapi kolektivitet/rasa bersama dalam bidang politik, sosial dan ekonomi.

Demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 3 (tiga) masa yaitu sebagai berikut :
a. Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi parlementer.
b. Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin.
c. Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.

Afan Gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi indonesia terdiri atas :
a. Periode masa revolusi kemerdekaan,
b. Periode masa demokrasi parlementer (representative democracy),
c. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy),
d. Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy),

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut :
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950.
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959;
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1988.
d. Pelaksanaa Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sapai 1999.
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

Pada masa reformasi ini, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.

Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain :
a. Kerusuhan di Aceh;
b. Kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur;
c. Konflik di Ambon, Maluku, Kalimantan Tengah, dan lain-lain.

Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata membutuhkan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan dimana-mana.