Sabtu, 23 April 2011

PENDIDIKAN DEMOKRASI

Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga – lembaga politik demokrasi yang ada di suatu Negara. Suatu Negara dikatakan Negara demokrasi bila di dalamnya terdapat lembaga – lembaga politik demokrasi Lembaga itu antara lain : pemerintah yang terbuka dan bertanggung jawab parlemen, lembaga pemilu, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.

Akan tetapi, mengapa demokrasi sekarang ini cenderung pada sikap kebebasan yang semakin liar, kekerasan, bentrokan fisik, konflik antarras dan agama, brutalitas, ancaman bom, terror, rasa tidak aman, dan sebagainya. Jawabannya adalah karena kultur demokrasi belum tegak di masyarakat.

Jadi, demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hokum, aturan ataupun lembaga – lembaga Negara lainnya. Masyarakat demokratis, pendidikan demokrasi mutlak diperlukan. Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai – nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga Negara.

Pada tahap selanjutnya, pendidikan demokrasi akan menghasilkan masyarakat yang mendukung system politik yang demokratis.

Sosialisasi nilai – nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi adalah bagian dari sosialisasi politik Negara terhadap warganya. Namun demikian, pendidikan demokarsi tidaklah identik dengan sosialisasi politik itu sendiri. Sosialisasi politik mencakup pengertian yang luas sedangkan pendidikan demokrasi mengenai cakupan yang lebih sempit. Sesuai dengan makna pendidikan sebagai proses yang sadar dan terencana, sosialisasi nilai – nilai demokrasi dilakukan secara terencana, terprogram, terorganisasi secara baik khususnya melalui pendidikan formal.

Pendidikan demokrasi dapat saja merupakan pendidikan yang diintegrasikan ke dalam berbagai bidang studi, missal dalam mata pelajaran PPKN dan Sejarah atau diintegrasikan ke dalam kelompok ilmu social lainnya. Lain pihak pendidikan demokrasi dapat pula dijadikan subject matter tersendiri sehingga merupakan suatu bidang studi atau mata pelajaran.

Dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem PEndidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab adalah pendidikan demokrasi.

Pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah (Mirriam Budiardjo, 1977)
a. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak yang dijamin;
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals);
c. Pemilihan umum yang bebas;
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e. Kebebasan untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi;
f. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Namun berdasarkan praktik. Pendidikan kewarganegaraan mengemban misi, sebagai berikut :
a. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya yaitu civic education.
b. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter.
c. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan bela negara.
d. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan semokrasi (politik). Pendidikan kewarganegaraan mengemban tugas menyiapkan peserta didik menjadi warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar